1.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
·
Perusahaan Kemitraan / Partnership
(Firma, CV)
·
Korporasi / corporation
Ø Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha
·
Pengendalian seutuhnya
·
Organisasi sederhana
·
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan
Perseorangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian
·
Dana terbatas
·
Ketrampilan terbatas
·
Tanggung jawab tidak terbatas
Ø Perusahaan
Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
·
Dana tambahan
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
Ø Korporasi
Keuntungan :
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal
·
Transfer kepemilikan
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi publik
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya
dimilik oleh Negara
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan
peraturan pemerintah
Karaktersitik
BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah,
dalam membangun fasilitas publik
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan,
keamanan dan kerahasiaan harus
dikuasai Negara
·
Melaksanakan kebijakan strategis
pemerintah
·
Tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya
dapat dilakukan swasta
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus
pelanggan
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat
Anggota Tahunan)
·
Satu anggota adalah satu suara
·
Organisasi diurus secara demokratis
·
Kumpulan individu
·
Manajemen bersifat terbuka
2.
Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa
Mendirikan Badan Usaha ?
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor
yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan
dipilih, dll
Badan
Hukum Sebuah Perusahaan
·
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum
dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
(identitas pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Studi
Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap
1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV
dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenangdan dibuat dalam bahasa
Indonesia
2. Persyaratan;
a.
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap
2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat
keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak
bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diaju
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP
diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah
dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan
tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk
SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Sumber:
Referensi:
http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm
No comments:
Post a Comment