Pages

Thursday, July 11, 2013

Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK: Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha

1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
·         Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
·         Korporasi / corporation
Ø  Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·         Semua laba hanya untuk pengusaha
·         Pengendalian seutuhnya
·         Organisasi sederhana
·         Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
·         Bertanggung jawab atas semua kerugian
·         Dana terbatas
·         Ketrampilan terbatas
·         Tanggung jawab tidak terbatas

Ø  Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
·         Dana tambahan
·         Kerugian ditanggung bersama
·         Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
·         Berbagi pengendalian
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Berbagi laba

Ø  Korporasi
Keuntungan :
·         Tanggung jawab terbatas
·         Akses terhadap modal
·         Transfer kepemilikan
Kerugian :
·         Biaya keorganisasian tinggi
·         Transparansi publik
·         Masalah keagenan
·         Pajak tinggi

BUMN
·         Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
·         Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
·         Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
·         Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus
dikuasai Negara
·         Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
·         Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
·         Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

Koperasi
·         Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·         Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
·         Satu anggota adalah satu suara
·         Organisasi diurus secara demokratis
·         Kumpulan individu
·         Manajemen bersifat terbuka
2. Prosedur dan legalitas pendirian usaha.

Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
·         Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·         Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
·         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenangdan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diaju

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan


Sumber:
Referensi:
http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm