Pages

Monday, February 28, 2011

Tentang UU ITE

Dewasa kini perkembangan teknologi sangat pesat sekali..
apalagi kalu kita berbicara tentang INTERNET.Banyak hal yang dapat kita cari bahkan pelajari dari internet.
mulai dari anak yang dibilang masi bau kencur ( istilah orang untuk seorang anak yang masih di bawah umur ) hingga seorang yang sudah mempunyai cicit pun dapat mudah menggunakan internet..apalagi dengan munculnya berbagi jejaring sosial diinternet menambah lagi atusias para masyarakat untuk mencoba internet.
Jejaring sosial di internet memang untuk saat ini sangat diidolakan oleh masyarakat diseluruh dunia karena dengan ini masyarakat diseluruh dunia dapat dengan mudah mendapatkan teman , pekerjaan dll.banyak hal yang dapat dilakukan di beberapa situs jejaring sosial contonya facebook (FB) mulai dari mencari teman,bercerita,bernarsis-narsis ria hingga mencurahkan isi hati pada saat itu.namun untuk saat ini untuk para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati terhadap curahan hati karena banyak pengguna diseluruh dunia dapat mengaskes cerita kita denagn mudah di tambah lagi dinegara kita ini sudah di terbitkan sebuah undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang memungkinkan bagi sapa saja yang melanggarnya dapat di penjara,hanya dengan curhatan di internet kita dapat dipenjara mungkin sebelum uu ini di bentuk hal tersebut mustahil tapi setelah uu tersebut disah kan oleh DPR hal tersebut bisa saja mungkin terjadi. jadi bagi anda-anda yang sering menceritakn pengalaman anda ke jejaring sosial untuk saat ini dan seterusnya harus lah berhati-hati..

 mendapatkan teman , pekerjaan dll.banyak hal yang dapat dilakukan di beberapa situs jejaring sosial contonya facebook (FB) mulai dari mencari teman,bercerita,bernarsis-narsis ria hingga mencurahkan isi hati pada saat itu.namun untuk saat ini untuk para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati terhadap curahan hati karena banyak pengguna diseluruh dunia dapat mengaskes cerita kita denagn mudah di tambah lagi dinegara kita ini sudah di terbitkan sebuah undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang memungkinkan bagi sapa saja yang melanggarnya dapat di penjara,hanya dengan curhatan di internet kita dapat dipenjara mungkin sebelum uu ini di bentuk hal tersebut mustahil tapi setelah uu tersebut disah kan oleh DPR hal tersebut bisa saja mungkin terjadi. jadi bagi anda-anda yang sering menceritakn pengalaman anda ke jejaring sosial untuk saat ini dan seterusnya harus lah berhati-hati..